Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi sertifikasi pustakawan tingkat provinsi di Aula Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan lembaga perpustakaan dan kearsipan kabupaten/kota serta berbagai instansi sekolah di bawah kewenangan provinsi maupun daerah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan di tengah perkembangan era digital yang menuntut peran lebih strategis dalam pengelolaan informasi.

Kepala Dispersip Kalsel, Sri Mawarni menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah peran perpustakaan secara signifikan. Pustakawan kini tidak hanya bertugas mengelola koleksi fisik, tetapi juga menjadi fasilitator literasi, penggerak budaya baca, serta penjaga warisan intelektual.
“Di era digital dan keterbukaan informasi ini, peran pustakawan semakin kompleks dan strategis. Pustakawan dituntut mampu memilah informasi, mengembangkan literasi, serta berinovasi dalam pelayanan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia juga menekankan pentingnya mengubah paradigma lama terhadap profesi pustakawan yang kerap dianggap pasif. Menurutnya, sertifikasi profesi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pustakawan memiliki standar kompetensi dan sikap profesional yang tinggi.
“Sertifikasi profesi menjadi kunci agar pustakawan mampu beradaptasi dengan teknologi, melakukan alih media, serta menghadirkan inovasi dalam layanan perpustakaan digital,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Plt Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perpustakaan, Titik Kismiyati, sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme tenaga perpustakaan.
“Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan yang telah diuji dan diakui secara nasional. Dengan sertifikasi, standar kompetensi pustakawan dapat berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi tidak hanya berdampak bagi individu pustakawan, tetapi juga bagi lembaga. Pustakawan yang tersertifikasi akan memiliki kepercayaan diri lebih tinggi karena kompetensinya diakui secara legal, sementara lembaga memperoleh peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, sertifikasi juga mendorong standarisasi layanan perpustakaan secara nasional sehingga kualitas pengelolaan di berbagai daerah dapat lebih merata dan profesional.
Melalui program ini, diharapkan ekosistem perpustakaan terus berkembang dengan dukungan tenaga profesional yang tidak hanya memiliki latar belakang pendidikan formal, tetapi juga kompetensi yang tervalidasi secara nasional.
Sumber : informasibanjarmasin.com


