Tujuan yang ingin dicapai dari penyelengaraan perpustakaan sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa