Struktur Instansi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dinas merupakan unsur pendukung tugas Gubernur, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di dalam struktur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Eselon IIa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan struktur organisasi dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana dapat dilihat pada gambar sebagai berikut.

Struktur Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan
Tugas Pokok Dan Fungsi Instansi
1. Tugas Pokok
Adapun tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 023 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 yang tercantum pasal 2, yaitu Melaksanakan penyusunan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan.
2. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan dan kearsipan.
- Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan bahan pustaka, karya cetak dan karya rekam.
- Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan kearsipan.
- Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pelayanan perpustakaan kearsipan.
- Perumusan kebijakan operasional, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
E. Tujuan Dan Sasaran Instansi
1. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari penyelengaraan perpustakaan sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan kearsipan, yaitu:
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
- Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
- Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
- Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
2. Sasaran
Sasaran layanan jasa perpustakaan adalah masyarakat umum seluruhnya tidak terkecuali masyarakat di daerah terpencil, dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Sedangkan sasaran dan ruang lingkup kearsipan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan.