Sebagai upaya peningkatan kompetensi pustakawan dan pengelolaan se-Kalimantan Selatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi Sertifikasi Pustakawan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Adethia Hailina mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Literasi Informasi Sertifikasi Pustakawan dan Pengelolaan Perpustakaan diagendakan dilaksanakan sebanyak dua angkatan.
”Kegiatan ini merupakan angkatan pertama, dan untuk angkatan kedua akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Sertifikasi sendiri sangat penting untuk pustakawan dan pengelola perpustakaan dalam pengembangan karir mereka,” kata Adethia usai membuka kegiatan di Aula Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025).
Adethia menuturkan, sertifikasi juga menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa pemerintah telah memberikan layanan perpustakaan yang optimal melalui tenaga pustakawan yang tersertifikasi. Karena, tercatat jumlah pustakawan di Kalsel yang telah tersertifikasi hingga akhir 2024 lalu hanya sekitar 123 orang atau sekitar 10 persen dari jumlah pustakawan se-Kalsel.
”Jumlah ini masih sangat sedikit, sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensi pustakawan yang ada agar bisa mengikuti sertifikasi. Sertifikasi ini sangat berdampak sekali terhadap pelayanan yang diberikan oleh seorang pustakawan dan pengelola perpustakaan. Karena ini, memastikan mereka telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar nasional Perpusnas RI,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi masih kesulitan dalam melaksanakan sertifikasi bagi pustakawan di daerah.
“Sebenarnya sertifikasi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah atau pustakawan itu sendiri. Pemerintah daerah tetap harus memfasilitasi anggaran untuk kontribusi sertifikasi bagi pustakawan di daerah, dan ini yang masih jadi kendala kita,” ujar Adethia.
Kendala lainnya, Adethia menyebutkan, masih kurangnya sumber daya manusia di daerah dalam hal menjadi mentor atau trainer dalam mempersiapkan persyaratan yang harus di lengkapi oleh seorang pustakawan dan pengelola perpustakaan.
“Meskipun kita masih ada kekurangan, saya harap peserta bisa menyerap ilmu sebaik mungkin dari narasumber. Dan tentunya saya juga berharap mereka bisa menindaklanjuti keikutsertaannya dalam sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Dispersip Kalsel bekerjasama dengan Perpusnas RI pada tahun 2026 nanti,” pungkasnya.
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis Literasi Informasi Sertifikasi Pustakawan dan Pengelolaan Perpustakaan ini bersumber dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik Perpusnas RI dan diikuti sebanyak 100 peserta pustakawan dan pengelola perpustakaan dari Dispersip 13 kabupaten/kota, serta perpustakaan sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sumber : redkal.com