Dalam rangka implementasi pengelolaan arsip dinamis di 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melakukan pendampingan langsung kepada pengelola arsip masing-masing SKPD untuk penataan.
Pendampingan tahun ini berjalan sejak Februari hingga Mei mendatang. Setiap lembaga didatangi Tim Pendamping berjumlah 4 orang yang terdiri dari arsiparis dan tenaga teknis kearsipan lainnya dari bidang pengelolaan kearsipan, selama 3 hari kerja.
Pada setiap pengarahan, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Dispersip Kalsel Wildan Akhyar selalu mendampingi untuk memberikan pengantar.
Sumber : seputaran.id


