Sejarah Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan 1978

Provinsi Kalimantan Selatan 2022
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 pada tanggal 15 April 2008 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 pada tanggal 16 April 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan hasil integrasi eks Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan yang awal mulanya merupakan Instansi vertikal Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang kemudian bergabung dengan Kantor Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Lintasan sejarah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan berawal pada tahun 1959 dengan nama Perpustakaan Negara Banjarmasin berdasarkan SK Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29103/S pada tanggal 23 Mei 1959. Kemudian pada tahun 1978 status Perpustakaan Negara ditingkatkan menjadi Perpustakaan Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0199/0/1978 tanggal 23 Juni 1978, menempati gedung eks Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Kapten Piere Tendean 106 Banjarmasin.
Seiring dengan lahirnya Keppres Nomor 11 Tahun 1989 pada tanggal 6 Maret 1989 tentang Perpustakaan Nasional, maka ditetapkanlah Perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SK Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 001/Org/9/90 pada tanggal 21 September 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, keadaan ini berlangsung sampai tahun 1997. Kemudian pada tahun 1997 terbit kembali Keppes Nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional RI yang merupakan penyempurnaan Keppres Nomor 11 Tahun 1989, sejalan dengan Keppres tersebut keluar Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang mengukuhkan berdirinya Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pertama kali dibentuk sebagai Lembaga Teknis Daerah berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2001 pada tanggal 8 November 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan hasil integrasi eks Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (Instansi vertikal non-departemen) dengan Kantor Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di seluruh Indonesia kemudian digencarkan pada tahun 2004 dengan keluarnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan sendirinya tatanan sistem pemerintahan daerah berubah dari sistem sentralistik menjadi desentralisasi. Keadaan ini mengharuskan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk di dalamnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPERSIP) Provinsi Kalimantan Selatan.