PPID

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan

Informasi Berkala

Informasi yang diperbarui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.